Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan general public (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut. 6. Setiap Kendaraan/Peralatan yang beroperasi di daerah sisi udara wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut : d. Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ( 1 Kg dry powder atau CO https://https-otban3-web-id67899.free-blogz.com/80809861/an-unbiased-view-of-otoritas-bandar-udara-paling-gacor